PENDAHULUAN
A.PENGERTIAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
Adanya
hubungan antar bangsa sudah lama terjadi dan hubungan tersebut berlangsung
dalam suatu masyarakat yang disebut
dengan masyarakat antar bangsa. Hubungan yang semula dalam bentuk primitif
kemudian berkembang ke dalam bentuk yang lebih modern. Hubungan tersebut
terjadi karena pada dasarnya manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat
memenuhi kebutuhannya sendiri dan membutuhkan orang lain. Begitu juga dengan sebuah negara, negara
adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi dimana terdapat
pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya. Di
dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah,
pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Untuk memenuhi
semua kebutuhan suatu negara tidak mungkin dapat dilakukan dengan sendirinya
maka dari itu negara tersebut membutuhkan negara lainnya sehingga tercipta
suatu hubungan internasional. Menurut artikel yg dibuat oleh Muhammad Ali di
harian kompas pada tanggal 3 januari 2004,dunia dalam beberapa dekade terakhir
masih memberitakan hubungan internasional yg penuh gejolak. Berdasarkan kenyataan saat ini,
hukum internasional didasarkan atas pikiran bahwa adanya masyarakat
internasional yg terdiri dari negara yg merdeka,sederajat, dan berdaulat. Menurut
buku rencana strategi pelaksanaan politik luar negeri RI, hubungan
internasional adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yg dilakukan
oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut. Konsep
hubungan internasional berkaitan erat
dengan subjek-subjek , seperti organisasi internasional, diplomasi,
hukum internasional, dan politik internasional. Organisasi Internasional
seperti persatuan bangsa-bangsa (PBB), Perkumpulan negara-negara Asia Tenggara
(ASEAN), Organisasi perdagangan dunia (WTO), dan sebagainya berperan besar
untuk menjebatani kepentingan berbagai negara.
Berikut ini beberapa
pendapat para ahli tentang pengertian hubungan internasional :
A. Charles A. Mc Clelland
Hubungan
internasional adalah study tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi
interaksi.
B. Warsito Sunaryo
Hubungan
internasional merupakan study tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan
sosial tertentu,termasuk study tentang keadaan relevan yang mengelilingi
interaksi.Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu,bisa
diartikan sebagai negara bangsa maupun organisasi negara sepanjng hubungan
bersifat internasional.
B.PENTINGNYA
HUBUNGAN INTERASIONAL BAGI SUATU NEGARA
Beberapa
faktoryg menentukan dalam proses hubungan internadional, baik secara bilateral
maupun multilateral antara lain adalah kekuatan nasional, jumlah penduduk,
sumber daya, dan letak geografis. Jika suatu negara memiliki kekuatan dalam
empat faktor tersebut, maka negara tersebut relatif lebih longgar untuk tidak
mengadakan hubungan internasional.
Mengingat
latar belakang terjadinya hubungan internasional antarnegara itu berbeda-beda,
maka terjadilah pengelompokan bentuk hubungan internasional. Dalam bidang
perdagangan misalnya, kita mengenal World Trade Organization (WTO) dan group of
8 (kelompok delapan negara industri maju). Sementara di bidang pertahanan,
negara-negara Eropa dan Amerika Serikat membentuk North Atlantic Treaty
Organization (NATO).
Perlunya
kerja sama dalam bentuk hubungan internasional karena faktor-faktor berikut ini
:
a).
Faktor internal : adanya kekhawatiran terancamnya kelangsungan hidup baik
melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b).Faktor
eksternal : ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara
tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
Hukum
internasional
memuat kaidah tingkah laku yang diperlukan bagi negara dalam hubungan
internasional. Hukum internasional mampu menjaga keseimbangan kekuasaan antara
negara-negara yang melakukan hubungan. Selain itu, untuk memberikan jaminan hak
dan kewajiban pada tiap-tiap negara, diperlukan suatu asas (dasar) yang kuat. Dalam
hubungan internasional atau hubungan antar bangsa, ada tiga asas yang saling
mempengaruhi, yaitu :
1. Asas Teritorial
Asas
ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerah atau wilayahnya. Artinya,
bahwa negara melaksanakan berlakunya hukum dan peraturan-peraurannya bagi semua
orang dan barang yang ada di wilayahnya. Sebaliknya, di luar daerah atau
wilayah negara tersebut berlaku hukum asing.
2. Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara pada warga
negaranya. Artina, setiap warga negara, dimana pun ia berada, tetap mendapatkan
perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini dikenal dengan asas extrateritorial,
yakni hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya,
walaupun berada di negara aasing.
3. Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkanpada kewenangan negara untuk melindungi
dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyrakat. Dalam hal ini, negara
dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut
dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah
nasional suatu negara.
Sementara itu, dalam mengadakan dan selanjutnya melaksanakan
perjanjian antara negara-negara, maka setiap warga harus menaati asas-asas
hukum internasional sebagai berikut.
- Equality / asas persamaan derajat, yaitu bahwa di antara negara yang mengadakan hubungnan atau dapat dikatakan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama.
- Courtesy / asas kehormatan, yaitu bahwa antara negara-negara yang mengadakan hubungan harus saling menghormati.
- Reciprocity / asas timbal balik, yaitu tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
- Pacta sunt servada, yaitu setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan.
- Rebus sig stantibus, yaitu asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar/ fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu
Posting Komentar