Unknown


PENDAHULUAN
 A.PENGERTIAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
Adanya hubungan antar bangsa sudah lama terjadi dan hubungan tersebut berlangsung dalam  suatu masyarakat yang disebut dengan masyarakat antar bangsa. Hubungan yang semula dalam bentuk primitif kemudian berkembang ke dalam bentuk yang lebih modern. Hubungan tersebut terjadi karena pada dasarnya manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri dan membutuhkan orang lain.      Begitu juga dengan sebuah negara, negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi dimana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya.          Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Untuk memenuhi semua kebutuhan suatu negara tidak mungkin dapat dilakukan dengan sendirinya maka dari itu negara tersebut membutuhkan negara lainnya sehingga tercipta suatu hubungan internasional. Menurut artikel yg dibuat oleh Muhammad Ali di harian kompas pada tanggal 3 januari 2004,dunia dalam beberapa dekade terakhir masih memberitakan hubungan internasional yg penuh gejolak.                   Berdasarkan kenyataan saat ini, hukum internasional didasarkan atas pikiran bahwa adanya masyarakat internasional yg terdiri dari negara yg merdeka,sederajat, dan berdaulat. Menurut buku rencana strategi pelaksanaan politik luar negeri RI, hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yg dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut. Konsep hubungan internasional berkaitan erat  dengan subjek-subjek , seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional, dan politik internasional. Organisasi Internasional seperti persatuan bangsa-bangsa (PBB), Perkumpulan negara-negara Asia Tenggara (ASEAN), Organisasi perdagangan dunia (WTO), dan sebagainya berperan besar untuk menjebatani kepentingan berbagai negara.                                                      Berikut ini beberapa pendapat para ahli tentang pengertian hubungan internasional :
A.    Charles A. Mc Clelland
Hubungan internasional adalah study tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
B.     Warsito Sunaryo
Hubungan internasional merupakan study tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu,termasuk study tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu,bisa diartikan sebagai negara bangsa maupun organisasi negara sepanjng hubungan bersifat internasional.




B.PENTINGNYA HUBUNGAN INTERASIONAL BAGI SUATU NEGARA
Beberapa faktoryg menentukan dalam proses hubungan internadional, baik secara bilateral maupun multilateral antara lain adalah kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya, dan letak geografis. Jika suatu negara memiliki kekuatan dalam empat faktor tersebut, maka negara tersebut relatif lebih longgar untuk tidak mengadakan hubungan internasional.
Mengingat latar belakang terjadinya hubungan internasional antarnegara itu berbeda-beda, maka terjadilah pengelompokan bentuk hubungan internasional. Dalam bidang perdagangan misalnya, kita mengenal World Trade Organization (WTO) dan group of 8 (kelompok delapan negara industri maju). Sementara di bidang pertahanan, negara-negara Eropa dan Amerika Serikat membentuk North Atlantic Treaty Organization (NATO).
Perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan internasional karena faktor-faktor berikut ini :
a). Faktor internal : adanya kekhawatiran terancamnya kelangsungan hidup baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b).Faktor eksternal : ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.

Hukum internasional memuat kaidah tingkah laku yang diperlukan bagi negara dalam hubungan internasional. Hukum internasional mampu menjaga keseimbangan kekuasaan antara negara-negara yang melakukan hubungan. Selain itu, untuk memberikan jaminan hak dan kewajiban pada tiap-tiap negara, diperlukan suatu asas (dasar) yang kuat.                                           Dalam hubungan internasional atau hubungan antar bangsa, ada tiga asas yang saling mempengaruhi, yaitu :
1. Asas Teritorial
            Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerah atau wilayahnya. Artinya, bahwa negara melaksanakan berlakunya hukum dan peraturan-peraurannya bagi semua orang dan barang yang ada di wilayahnya. Sebaliknya, di luar daerah atau wilayah negara tersebut berlaku hukum asing.
2. Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara pada warga negaranya. Artina, setiap warga negara, dimana pun ia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini dikenal dengan asas extrateritorial, yakni hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara aasing.

3. Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkanpada kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyrakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah nasional suatu negara.
Sementara itu, dalam mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian antara negara-negara, maka setiap warga harus menaati asas-asas hukum internasional sebagai berikut.
  1. Equality / asas persamaan derajat, yaitu bahwa di antara negara yang mengadakan hubungnan atau dapat dikatakan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama.
  2. Courtesy / asas kehormatan, yaitu bahwa antara negara-negara yang mengadakan hubungan harus saling menghormati.
  3. Reciprocity / asas timbal balik, yaitu tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
  4. Pacta sunt servada, yaitu setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan.
  5. Rebus sig stantibus, yaitu asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar/ fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu
0 Responses

Posting Komentar

Blogger templates