Unknown



Modul TKJ - teknik komputer jaringan adalah modul yang di khususkan untuk mendukung proses belajar mengajar siswa di tingkat sekolah menengah kejuruan teknik komputer jaringan (SMK TKJ). Pada modul TKJ ini terdapat materi pokok yang mempelajari dasar awal hardware maupun software komputer serta jaringan komputer. Jaringan komputer yang meliputi LAN, MAN dan WAN juga di pelajari oleh siswa TKJ. TKJ adalah singkatan dari Teknik Komputer Jaringan,jurusan TKJ adalah jurusan yang terdapat di SMK.

siswa TKJ inilah yang mempelajari Modul teknik komputer jaringan selain mempelajari teori awal dari komputer dan jaringan mereka juga di bekali dengan praktik merakit komputer, merakit laptop. Disamping itu siswa TKJ juga mempelajari sofware seperti Sistem Operasi Windows, Sistem Operasi Linux, cara menginsal sistem operasi dan masih banyak software yang lainnya
Jurusan Teknik Komputer Jaringan ini selain mempelajari itu semua mereka juga dibekali dengan trobleshoting komputer, perawatan komputer, perawatan peritnter dan perawatan hardware lainnya.Berikut Modul Teknik komputer jaringan yang bisa anda pelajari dengan mendownload secara gratis

Komputer dan IT

Unknown


PENDAHULUAN
 A.PENGERTIAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
Adanya hubungan antar bangsa sudah lama terjadi dan hubungan tersebut berlangsung dalam  suatu masyarakat yang disebut dengan masyarakat antar bangsa. Hubungan yang semula dalam bentuk primitif kemudian berkembang ke dalam bentuk yang lebih modern. Hubungan tersebut terjadi karena pada dasarnya manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri dan membutuhkan orang lain.      Begitu juga dengan sebuah negara, negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi dimana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya.          Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Untuk memenuhi semua kebutuhan suatu negara tidak mungkin dapat dilakukan dengan sendirinya maka dari itu negara tersebut membutuhkan negara lainnya sehingga tercipta suatu hubungan internasional. Menurut artikel yg dibuat oleh Muhammad Ali di harian kompas pada tanggal 3 januari 2004,dunia dalam beberapa dekade terakhir masih memberitakan hubungan internasional yg penuh gejolak.                   Berdasarkan kenyataan saat ini, hukum internasional didasarkan atas pikiran bahwa adanya masyarakat internasional yg terdiri dari negara yg merdeka,sederajat, dan berdaulat. Menurut buku rencana strategi pelaksanaan politik luar negeri RI, hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yg dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut. Konsep hubungan internasional berkaitan erat  dengan subjek-subjek , seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional, dan politik internasional. Organisasi Internasional seperti persatuan bangsa-bangsa (PBB), Perkumpulan negara-negara Asia Tenggara (ASEAN), Organisasi perdagangan dunia (WTO), dan sebagainya berperan besar untuk menjebatani kepentingan berbagai negara.                                                      Berikut ini beberapa pendapat para ahli tentang pengertian hubungan internasional :
A.    Charles A. Mc Clelland
Hubungan internasional adalah study tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
B.     Warsito Sunaryo
Hubungan internasional merupakan study tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu,termasuk study tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu,bisa diartikan sebagai negara bangsa maupun organisasi negara sepanjng hubungan bersifat internasional.




B.PENTINGNYA HUBUNGAN INTERASIONAL BAGI SUATU NEGARA
Beberapa faktoryg menentukan dalam proses hubungan internadional, baik secara bilateral maupun multilateral antara lain adalah kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya, dan letak geografis. Jika suatu negara memiliki kekuatan dalam empat faktor tersebut, maka negara tersebut relatif lebih longgar untuk tidak mengadakan hubungan internasional.
Mengingat latar belakang terjadinya hubungan internasional antarnegara itu berbeda-beda, maka terjadilah pengelompokan bentuk hubungan internasional. Dalam bidang perdagangan misalnya, kita mengenal World Trade Organization (WTO) dan group of 8 (kelompok delapan negara industri maju). Sementara di bidang pertahanan, negara-negara Eropa dan Amerika Serikat membentuk North Atlantic Treaty Organization (NATO).
Perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan internasional karena faktor-faktor berikut ini :
a). Faktor internal : adanya kekhawatiran terancamnya kelangsungan hidup baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b).Faktor eksternal : ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.

Hukum internasional memuat kaidah tingkah laku yang diperlukan bagi negara dalam hubungan internasional. Hukum internasional mampu menjaga keseimbangan kekuasaan antara negara-negara yang melakukan hubungan. Selain itu, untuk memberikan jaminan hak dan kewajiban pada tiap-tiap negara, diperlukan suatu asas (dasar) yang kuat.                                           Dalam hubungan internasional atau hubungan antar bangsa, ada tiga asas yang saling mempengaruhi, yaitu :
1. Asas Teritorial
            Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerah atau wilayahnya. Artinya, bahwa negara melaksanakan berlakunya hukum dan peraturan-peraurannya bagi semua orang dan barang yang ada di wilayahnya. Sebaliknya, di luar daerah atau wilayah negara tersebut berlaku hukum asing.
2. Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara pada warga negaranya. Artina, setiap warga negara, dimana pun ia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini dikenal dengan asas extrateritorial, yakni hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara aasing.

3. Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkanpada kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyrakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah nasional suatu negara.
Sementara itu, dalam mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian antara negara-negara, maka setiap warga harus menaati asas-asas hukum internasional sebagai berikut.
  1. Equality / asas persamaan derajat, yaitu bahwa di antara negara yang mengadakan hubungnan atau dapat dikatakan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama.
  2. Courtesy / asas kehormatan, yaitu bahwa antara negara-negara yang mengadakan hubungan harus saling menghormati.
  3. Reciprocity / asas timbal balik, yaitu tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
  4. Pacta sunt servada, yaitu setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan.
  5. Rebus sig stantibus, yaitu asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar/ fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu
Unknown

Unknown

Unknown

Unknown
Dera Indonesian Idol - Non Dhera Siagian adalah salah satu peserta Indonesia Idol di babak Spektakuler, dia dapat lolos ke 12 besar indonesian idol berkat polling SMS yang banyak.Ini info Profil Dera Indonesian Idol.
Nama : Dhera Anggia Putri Prawitasari
Umur : 19 tahun
Asal : Sukabumi
SMU : SMA 1 cianjur
Kampus : Institute Technology National
Twitter Dera : http://twitter.com/dherasiagian
Page twitter : http://twitter.com/DHERACTIONS
Facebook Dhera : https://www.facebook.com/pages/Non-Dhera-Siagian/396714570339940

Foto Foto Dhera Idol


Unknown

PESERTA ''INDONESIAN IDOL'' ..


Unknown

Langkah-Langkah yang harus di ikuti utk membuat blog di blogspot.com yaitu Sbb :



Jika Anda sudah membuat Email, sekarang silahkan ANDA buka alamat www.blogger.com, dan pastikanlah yang muncul adalah Halaman seperti gambar di bawah ini:

kemudian anda klik kotak yang bertuliskan
"Get started"








Setelah Anda klik "Get started" maka akan muncul halaman Untuk formulir pendaftaran seperti di bawah ini, Silahkan isi formulir dengan lengkap dan benar:

























Cara Membuat Blog di Blogspot atau Blogger

KET:
Pada kolom alamat email : Masukan Alamat Email Gmail Anda
Ketik ulang alamat email : Masukan lagi Email yang sama seperti diatas
Ketik ulang alamat email : Masukan lagiemail yang sama seperti diatas
Masukan sebuah paswod : Isikankanta kunci (minimal 8 karakter, bisa huruf bisa angka
atau gabungan keduanya )
Ketikan ulang sandi : Masukan lagi password yang telah Anda masukan harus sama
dengan yang di atas
Nama tampilan : Isi nama Anda atau nama aliasAnda (Nanti akan tampil bersama
dengan posting,artikel yang Anda buat )
Verifikasi Kata : Masukkan gambar kata yang terdapat di atas kolom. Pada gambar di atas
sudah Disertakan dengan contoh pengisiannya.

Jika sudah diisi semua dengan lengkap dan benar lalu klik gambar panah orange "lANJUTKAN" Kemudian akan muncul Halaman seperti dibawah ini:

Ket:

Judul Blog : Isilah sesuai dengan keinginan anda,
Alamat Blog : Isilah dengan keinginan Anda juga, jika alamat blog anda menggunakan 2 kata atau lebih,
pisahlah dengan tanda titik ( . ) atau tanda ( – ). karena tidak bisa menggunakan spasi. lalu tekan
"Cek Ketersediaan" bila Alamat blog anda tersedia maka akan muncul tulisan " Alamat Blog Ini Tersedia " seperti contoh gambar di atas
Verifikasi kata : Isilah kata yang di tampillkan dengan benar.


Setelah Anda selasai, lalu klik tanda panah warna orange "LANJUTKAN" Maka akan muncul gambar seperti di bawah ini:

Gambar disamping adalah halaman disain template (Tampilan blog anda bila sudah jadi nanti) pilih yang anda suka. untuk memilihnya Anda tinggal klik salah satu. kemudian kalu sudah dipilihsilahkan anda klik tanda panah "LANJUTKAN"







Cara Membuat Blog di Blogspot atau Blogger

Setelah Anda klik "LANJUTKAN" maka yang muncul adalah Halaman seperti di bawah ini:

Nah..Sekarang Blog anda sudah jadi. dan Sekarang tinggal anda mengisi Blog anda dengan Artikel atau Posting. dengan Klik tanda panah warna Orange "MULAI BLOGGING".





Setelah anda klik "MULAI BLOGGING". maka akan muncul halaman tempat untuk menulis artikel atau Posting seperti di bawah ini:

KET:
Pertama tulislah Judul artikel atau Postingan anda, kemudian tulis artikel anda seperti contoh di samping. Setelah anda selesai menulis artikel anda, Langkah selanjutnya adalah silahkan Klik "TERBITKAN ENTRI"






Setelah klik "TERBITKAN ENTRI" maka akan muncul tampilan halaman Blog yang sudah diisi dengan Artikel atau Postingan seperti dibawah ini:










Sekarang langkah selanjutnya adalah Klik "LIHAT ENTRI" Untuk melihat hasil dari pembuatan Blog secara keseluruhannya, setelah anda klik maka akan tampil halaman blog yang telah anda buat tadi seperti contoh berikut ini:




















Ok, Sampai proses ini Berarti anda telah berhasil Membuat sebuah Blog di Blogspot. Nah Mudah kan Cara Membuat Blog di Blogspot atau Blogger itu???

Blogger templates